Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) merupakan amanah Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 51 dan 52. Bahwa untuk mendapatkan Pendidikan bermutu perlu diselenggarakan SPM Dikti. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan SPM Dikti dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SPM Dikti telah ditetapkan melalui Permendikbud No.50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016. Sedangkan SN Dikti yang terakhir ditetapkan melalui Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.


Permenristek No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan diperbaharui dengan Permendikbud yang baru, yang lebih menekankan otonomi Perguruan Tinggi dalam SPMI dan lebih memberikan arahan/panduan karena lebih rinci. Beberapa perubahan SPM Dikti diantaranya terkait Luaran Penerapan SPMI oleh perguruan tinggi, penggunaan Standar Internasional yang diakui Menteri dalam SPM Dikti, Pedoman penerapan SPMI yang diacu, Perangkat/Dokumen Minimal SPMI, serta Tugas Perguruan Tinggi dalam mengelola data dan informasi untuk pelaksanaan SPMI melalui PDDikti.


Direktorat Penjaminan Mutu dan Audit Internal (PMAI) dibentuk sebagai direktorat yang bertugas mengkoordinasikan penjaminan mutu di lingkungan Perbanas Institute, baik bidang akademik maupun non-akademik.


Perbanas Institute melalui Direktorat PMAI secara otonom mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan Visi dan Misi Perbanas dan model pengembangannya mengikuti siklus PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi atas pelaksanaan Standar, Pengendalian dan Peningkatan Standar) akan menghasilkan Kaizen atau Continuous Quality Improvement (CQI) pada semua standar, sehingga tercipta Budaya Mutu, yaitu Pola Pikir, Pola Sikap dan Pola Perilaku.