AMI dilakukan secara berkala atau sesuai dengan permintaan klien didalam hal ini klien Direktorat PMAI ada Rektor IKPIA Perbanas. AMI dilakukan oleh beberapa auditor setelah sebelumnya diberikan pembekalan berupa pelatihan dan worksop untuk melakukan audit serta memahami standar perguruan tinggi yang sudah ditetapkan Perbanas Institute dengan baik.
Proses AMI harus direncanakan dengan baik, kapan waktunya, siapa auditornya, siapa auditee (area audit), dan batasan standar yang akan diaudit. AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :
- Audit Dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan (desk evaluation), atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja
- Audit Lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen. Auditor harus pandai mendengar, dan bertanya dengan baik tanpa menyinggung perasaan auditee.
AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja.
Pedoman pelaksanaan Audit Mutu Internal yang dilaksanakan di IKPIA Perbanas dapat diunduh di bawah ini: