Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533

SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan, hal tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 62  Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi

Penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan mutu internal dan external.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.

Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu:

  1. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan
  2. Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan

Lebih lanjut disebut dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa tugas dan wewenang perguruan tinggi adalah:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
  2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
    •  Dokumen Kebijakan SPMI;
    •  Dokumen Manual SPMI;
    •  Dokumen Standar dalam SPMI; dan
    •  Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI;
  3. Membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
  4. Mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi.