Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533

Direktur Direktorat Penjaminan Mutu dan Audit Internal (PMAI) diangkat oleh Rektor sesuai SK Rektor No. 003/SK.P/III/IKPIA/2021. Direktur PMAI mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IKPIA Perbanas.

Dan dalam melaksanakan tugasnya, Direktur PMAI bertanggungjawab langsung kepada Rektor IKPIA Perbanas. 

  Struktur Organisasi Perbanas