Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533
  1. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
  2. Dokumen hasil pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum.
  3. Dokumen rekognisi hasil pendidikan dan pengajaran.
  4. Dokumen tracer study.
  5. Dokumen rekognisi hasil dari penelitian dan PkM.
  6. Dokumen penelitian dan PkM yang menghasilkan output dan outcome.
  7. Dokumen pemanfaatan intelektual hasil dari penelitian dan PkM.

  1. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan profil dan capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Unit Pengelola Program Studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI serta selaras dengan visi keilmuan Program Studi.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan dokumentasi tingkat pemenuhan target capaian pembelajaran Program Studi.

    3. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan dokumentasi hasil intervensi dan penerapan penyesuaian/peninjauan kurikulum untuk perbaikan kualitas pembelajaran berdasar tingkat pemenuhan capaian pembelajaran dan masukan dari para pemangku kepentingan baik internal (pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dll) dan eksternal (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, KADIN (Kamar Dagang Industri), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dirjen Pajak, Kantor Akuntan, Perbankan, Industri, Koperasi, dll) sebagai bagian dari jaminan pembelajaran.

    4. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil penelusuran lulusan, umpan balik pengguna lulusan dan persepsi publik terhadap lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan.

    5. Unit Pengelola Program Studi memiliki hasil evaluasi pada proses pembelajaran yang merupakan bagian dari penilaian kinerja dosen.

    6. Unit Pengelola Program Studi melakukan evaluasi pada proses pembelajaran yang merupakan bagian dari penilaian kinerja tenaga kependidikan.

    7. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan kontribusi intelektual dosen yang ditunjukkan dengan rekognisi pada bidang pendidikan dan pengajaran yang bermanfaat untuk akademik, profesional dan sosial masyarakat sesuai dengan visi dan misi Program Studi.

    8. Unit Pengelola Program Studi memiliki pencapaian prestasi akademik dan non-akademik yang sesuai dengan Standar Perguruan Tinggi atau Unit Pengelola Program Studi dan selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi

    9. Unit Pengelola Program Studi memiliki rata-rata lulusan dengan masa studi yang sesuai dengan dengan Standar Perguruan Tinggi atau Unit Pengelola Program Studi dan selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi

    10. Unit Pengelola Program Studi memiliki data lulusan yang berhasil memasuki dunia kerja dan bisnis yang sesuai dengan Standar Perguruan Tinggi atau Unit Pengelola Program Studi dan selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi

    11. Unit Pengelola Program Studi memiliki lulusan yang bekerja selaras dengan bidangnya yang sesuai dengan Standar Perguruan Tinggi atau Unit Pengelola Program Studi dan selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    12. Unit Pengelola Program Studi memiliki lulusan dengan jangkauan operasi kerja yang sesuai dengan Standar Perguruan Tinggi atau Unit Pengelola Program Studi dan selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    13. Unit Pengelola Program Studi memiliki hasil survei kepuasan pengguna akan kemampuan kerja lulusan dengan hasil yang sesuai dengan Standar Perguruan Tinggi atau Unit Pengelola Program Studi dan selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    14.Bukti dan dokumen lengkap.

  2. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan kontribusi intelektual yang ditunjukkan dengan rekognisi pada bidang penelitian oleh dosen/mahasiswa yang selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi yang bermanfaat untuk akademik, profesional dan sosial masyarakat sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan strategi serta arah perkembangan ekonomi dan bisnis di tingkat lokal, nasional, dan internasional, dapat berupa antara lain: a. Publikasi: surat kabar, jurnal, serial kertas kerja, buku hasil penelitian/pengabdian kepada masyarakat, buku ajar, dan studi kasus. b. Pembicara: pembicara kunci/narasumber akademik/profesional pada seminar, konferensi, focus group discussion di tingkat lokal, nasional, dan internasional. c. Reviewer/Editor: reviewer pada lembaga penelitian di tingkat universitas, nasional, dan internasional; editor jurnal ilmiah atau profesional di tingkat lokal, nasional atau internasional; peer-reviewed prosiding akademik dan profesional, reviewer dokumen kebijakan pemerintah, reviewer hibah penelitian, reviewer laporan konsultansi, dan proyek. d. Tenaga ahli: tenaga ahli kerja sama penelitian /pengabdian pada masyarakat dengan sektor swasta, non-profit, atau lembaga pemerintah. e. Penghargaan: penghargaan penelitian/pengabdian kepada masyarakat, produk/jasa karya yang diadopsi oleh industri/masyarakat tingkat lokal, nasional, dan internasional. f. Penyelenggara kegiatan Ilmiah: konferensi/seminar/diskusi/focus group discussion di tingkat lokal, nasional, dan internasional. g. HAKI/PATEN: Hak Kekayaan Intelektual dari karya yang dihasilkan.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil evaluasi proses penelitian yang merupakan bagian dari penilaian kinerja dosen

    3. Unit Pengelola Program Studi memiliki pedoman yang mengatur kontribusi hasil luaran penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, praktik, dan profesional.

    4. Bukti dan dokumen lengkap.

  3. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil kontribusi intelektual yang ditunjukkan dengan rekognisi pada bidang pengabdian masyarakat yang bermanfaat untuk akademik, profesional dan sosial masyarakat sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan strategi serta arah perkembangan ekonomi dan bisnis di tingkat lokal, nasional, dan internasional dapat berupa, antara lain : a. Publikasi: surat kabar, jurnal, serial kertas kerja, buku hasil penelitian, buku ajar, dan studi kasus. b. Pembicara: pembicara kunci/narasumber akademik/profesional pada seminar, konferensi, focus group discussion di tingkat lokal, nasional, dan internasional. c. Reviewer/Editor: reviewer pada lembaga pengabdian kepada masyarakat di tingkat universitas, nasional dan internasional; editor jurnal ilmiah atau profesional di tingkat lokal, nasional atau internasional; peer-reviewed prosiding akademik dan profesional, reviewer dokumen kebijakan pemerintah, reviewer hibah pengabdian kepada masyarakat, reviewer laporan konsultasi, dan proyek. d. Tenaga ahli: tenaga ahli kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan sektor swasta, non-profit, atau lembaga pemerintah. e. Penghargaan: penghargaan pengabdian kepada masyarakat, produk/jasa karya yang diadopsi oleh industri/masyarakat tingkat lokal, nasional, dan internasional. f. Penyelenggara kegiatan Ilmiah: konferensi/seminar/diskusi/focus group discussion di tingkat lokal, nasional, dan internasional. g. HAKI/PATEN: Hak Kekayaan Intelektual dari karya pengabdian kepada masyarakat yang dihasilkan.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil evaluasi proses pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari penilaian kinerja dosen.

    3. Unit Pengelola Program Studi memiliki pedoman yang mengatur kontribusi hasil luaran pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, praktik dan professional.

    4. Bukti dan dokumen lengkap.