Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533
  1. Dokumen terkait capaian pembelajaran.
  2. Dokumen kurikulum.
  3. Dokumen pedoman akademik mahasiswa.
  4. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
  5. Dokumen hasil pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum.
  6. Dokumen jaminan pembelajaran.
  7. Dokumen hasil pengukuran capaian pembelajaran.
  8. Dokumen tracer study dan survei pemangku kepentingan.

  1. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan kurikulum berisi materi pembelajaran yang mutakhir dan relevan dengan kebutuhan ekonomi dan bisnis masa depan, memiliki perspektif global yang selaras dengan visi, misi, tujuan, strategi dan capaian pembelajaran.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan dokumentasi hasil evaluasi dan pengembangan kurikulum agar sesuai dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, praktik dan tantangan-tantangan di masa yang akan datang serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan (misalnya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, KADIN - Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Industri, Perbankan, Dirjen Pajak, Kantor Akuntan, Koperasi, dll).

    3. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan implementasi kurikulum yang menjamin akuisisi, pengembangan kompetensi, mendorong dan memfasilitasi keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses pembelajaran, serta interaksi produktif mahasiswa-mahasiswa dan mahasiswa-dosen untuk mencapai tujuan pembelajaran.

    4. Bukti dan dokumen lengkap

  2. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan dokumentasi proses jaminan pembelajaran yang sesuai dengan profil lulusan, kompetensi lulusan, dan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan serta selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan penetapan peta kurikulum yang menjamin struktur mata kuliah dan kegiatan pembelajaran konsisten dan relevan dengan capaian pembelajaran yang diharapkan dan profil lulusan yang diharapkan serta selaras dengan visi , misi, tujuan, dan strategi.

    3. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan tingkat pemenuhan capaian pembelajaran dan penerapan instrumen yang valid dan handal dengan metode yang relevan untuk mengukur capaian pembelajaran dan penetapan intervensi untuk perbaikan kualitas pembelajaran berdasar tingkat pemenuhan capaian pembelajaran serta masukan dari para pemangku kepentingan.

    4. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan dokumentasi hasil evaluasi pengukuran capaian pembelajaran mahasiswa dan tindak lanjut yang ditetapkan agar kegiatan dan proses pembelajaran konsisten dan relevan dengan capaian dan profil lulusan yang diharapkan serta selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    5. Bukti dan dokumen lengkap