Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533
  1. Rencana kerja dan anggaran tahunan.
  2. Laporan realisasi keuangan tahunan.
  3. Dokumentasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana baik fisik maupun virtual.

  1. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan perencanaan, pengeluaran dan pengelolaan sumber daya keuangan untuk mendukung, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas layanan program studi, memenuhi kebutuhan operasional pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta investasi yang selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan usaha-usaha yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya keuangan dalam mencapai visi, misi, tujuan dan strategi yang berasal dari mahasiswa, pemerintah, industri (misalnya kegiatan profesional yang mencakup consulting, training, research, sertifikasi, dll) dan sumber lainnya (misalnya philantropist, CSR, hibah, dll) yang dikelola dan dikendalikan secara efektif.

    3. Bukti dan dokumen lengkap

  2. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana fisik dan virtual yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dan dosen untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan oleh tenaga kependidikan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan kecukupan dan rencana pengembangan sarana dan prasarana untuk melayani mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dengan merujuk pada SN-Dikti dan selaras dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    3. Bukti dan dokumen lengkap