Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533
  1. Dokumen profil mahasiswa.
  2. Dokumen SOP pengajuan beasiswa dan magang.
  3. Dokumen terkait layanan dan fasilitas kemahasiswaan.
  4. Dokumen konsultasi bimbingan akademik dan tugas akhir.
  5. Dokumen kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa.
  6. Dokumen pengembangan kompetensi mahasiswa.
  7. Dokumen pedoman non-akademik mahasiswa.

  1. 1. Unit Pengelola Program Studi memiliki kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa baru, mahasiswa asing, dan transfer kredit secara transparan dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai, tujuan strategis, dan profil lulusan yang diharapkan serta efektivitas dan konsistensi pelaksanaannya.

    2. Unit Pengelola Program Studi memiliki sistem penerimaan mahasiswa baru meliputi kriteria dan persyaratan yang bersifat inklusif dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan rasa keadilan.

    3. Bukti dan dokumen lengkap

  2. 1. Unit Pengelola Program Studi memiliki kebijakan yang menyiapkan, menjelaskan, dan mendukung mahasiswa untuk menjamin kemajuan akademik dan mendorong keberhasilan mahasiswa dalam penyelesaian program.

    2. Unit Pengelola Program Studi memiliki kebijakan, proses, dan upaya pemenuhan standar kinerja yang konsisten dengan tujuan pembelajaran Program Studi, agar: a) Mahasiswa mampu menggunakan modalitas dan pedagogi Program Studi; b) Mahasiswa mengingat lebih dini masalah retensi dan perkembangan studi hingga konsekuensi dikeluarkan, jika perlu; c) Mahasiswa terlibat dalam semua aktivitas pembelajaran baik di kampus ataupun di luar kampus (Lembaga pemerintah/BUMN, dunia usaha, asosiasi pengusaha, dan profesi) sebagai upaya meningkatkan hardskill dan softskill bidang ilmu EMBA; d) Mahasiswa mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan strategi.

    3. Bukti dan dokumen lengkap.

  3. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil kegiatan mahasiswa mengikuti program profesi, sertifikasi, dan/atau lisensi bidang ilmu EMBA untuk meningkatkan kualitas lulusan yang sesuai dengan profil lulusan Program Studi.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil evaluasi perkembangan kinerja akademik dan kompetensi mahasiswa serta tindak lanjut yang diperlukan untuk mendorong kinerja akademik mahasiswa.

    3. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil evaluasi perkembangan kinerja akademik dan kompetensi mahasiswa serta tindak lanjut yang diperlukan untuk mendorong kinerja akademik mahasiswa.

    4. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan keterlibatan Dosen dalam kegiatan pengembangan akademik mahasiswa antara lain melalui konseling atau mentoring.

    5. Bukti dan dokumen lengkap

  4. 1.Unit Pengelola Program Studi menunjukkan kebijakan dalam upaya memfasilitasi kesejahteraan mental dan fisik mahasiswa serta akses kepada mahasiswa untuk mendapatkan layanan tersebut, meliputi: a) ketersediaan fasilitas olahraga dan kesenian yang mendukung pengembangan karakter dan keahlian mahasiswa yang sesuai dengan profil lulusan Program Studi. b) ketersediaan fasilitas kesehatan yang dapat diakses oleh mahasiswa. c) ketersediaan layanan konseling akademik dan non-akademik untuk mahasiswa. d) ketersediaan fasilitas yang mendukung interaksi antar mahasiswa, antara lain: ruang diskusi, ruang kegiatan UKM, dsb. e) ketersediaan fasilitas untuk mendorong kegiatan koperasi mahasiswa dan pers kampus untuk peningkatan daya nalar mahasiswa.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan fasilitas dan proses belajar yang memerhatikan kesejahteraan mahasiswa

    3. Bukti dan dokumen lengkap

  5. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan pelaksanaan program, fasilitas pengembangan karir dan kompetensi mahasiswa yang konsisten dengan visi, misi dan profil lulusan yang diharapkan sesuai dengan arah perkembangan ekonomi dan bisnis masa yang akan datang, misalnya memfasilitasi/mendorong/mengikuti program beasiswa, magang, kompetisi antar kampus, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bersama dosen, dll.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil interaksi mahasiswa dengan sesama mahasiswa, dosen, alumni, dan profesional dalam kegiatan akademik dan non-akademik untuk pengembangan kompetensi dan karir mahasiswa.

    3. Bukti dan dokumen lengkap