Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533
  1. Dokumen Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
  2. Dokumen manajerial terkait Good University Governance (contoh: panduan kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa).
  3. Dokumen survei kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
  4. Dokumen terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  5. Dokumen kerjasama berkelanjutan yang telah dilaksanakan serta hasil evaluasi dan manfaatnya.

  1. 1. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan proses, struktur, dan tradisi dalam menjalankan tugas dan menggunakan wewenangnya untuk mengemban misi,mewujudkan visi, dan mencapai tujuan serta sasaran strategisnya.

    2. Unit Pengelola Program Studi memiliki praktik baik (best practices) dan/atau tradisi dalam menerapkan tata pamong yang didukung perilaku etis dan berintegritas para pengelola, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan mitra.

    3. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan peran, tanggung jawab, wewenang, dan proses pengambilan keputusan untuk pencapaian efektivitas organisasi berdasarkan visi, misi, tujuan dan strategi yang memenuhi lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil

    4. Bukti dan Dokumen lengkap

  2. 1. "Unit Pengelola Program Studi mampu menunjukkan hasil evaluasi dan tindak lanjut atas keterlaksanaan dan efektivitas tata kelola yang meliputi: a. Perencanaan pada Unit Pengelola Program Studi; b. Pengorganisasian pada Unit Pengelola Program Studi; c. Penempatan personel di Unit Pengelola Program Studi; d. Pelaksanaan good university governance di Unit Pengelola Program Studi; e. Pengendalian dan pengawasan di Unit Pengelola Program Studi; dan f. Pelaporan yang dilakukan Unit Pengelola Program Studi.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan sistem manajemen mutu internal yang diimplementasikan secara konsisten, efektif, dan efisien untuk seluruh aspek tata kelola dan tata pamong, kerjasama, pengelolaan mahasiswa dan sumber daya manusia, keuangan dan sarana prasarana, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta hasil evaluasi keterlaksanaan dan efektivitas penjaminan mutu internal yang dilaporkan secara berkala dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.

    3. Bukti dan dokumen lengkap.

  3. 1. Unit Pengelola Program Studi memiliki bukti kegiatan kerjasama dengan para mitranya.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan dokumen kerjasama yang selaras dan konsisten dengan visi, misi, tujuan, dan aspirasi para pemangku kepentingan serta memperhatikan isu ekonomi dan bisnis yang berkembang untuk memberi dampak positif kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

    3. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil kerjasama dan cakupannya dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan isu ekonomi dan bisnis yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan/atau internasional.

    4. Unit Pengelola Program Studi menunjukkan hasil evaluasi kerjasama secara berkala dan tindak lanjut dengan mempertimbangkan dampak baik internal maupun eksternal.

    5. Bukti dan dokumen lengkap