Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533
  1. Statuta atau pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
  2. Dokumen profil dan kebijakan Perguruan Tinggi.
  3. Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP).
  4. Rencana Strategis UPPS

  1. 1. Unit Pengelola Program Studi mengekspresikan visi secara jelas, realistis dan kredibel dengan memerhatikan arah perkembangan dan kondisi ekonomi dan bisnis.

    2. Unit Pengelola Program Studi menunjukan kebijakan dan dokumentasi terkaitpeninjauan dan evaluasi visi dan diimplementasikan secara efektif dan efisien.

    3. Unit Pengelola Program Studi memiliki kebijakan dan proses untuk menumbuhkan komitmen dan energi, memberi makna, menjadi standar kinerja dan menjembatani kondisi ekonomi dan bisnis masa sekarang dan masa yang akan datang.

    4. Unit Pengelola Program Studi memiliki mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi yang terdokumentasi serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan

    5. Bukti dan Dokumen lengkap

  2. 1. Unit Pengelola Program Studi memiliki misi yang menguraikan keilmuan untuk disampaikan, dikembangkan, dan diterapkan pada kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi.

    2. Unit Pengelola Program Studi memiliki misi yang mampu menjelaskan luaran dan dampak ekonomi dan bisnis, pihak-pihak yang dilayani dan mendapat manfaat, arena berkarya, nilai-nilai, dan keyakinan yang dijadikan dasar dalam berkarya

    3. Unit Pengelola Program Studi memiliki misi yang menunjukkan keunikan keberadaan program studi, ringkas, mudah diingat, mutakhir, dan realistis.

    4. Unit Pengelola Program Studi memiliki kebijakan dalam penyusunan, penetapan misi yang terdokumentasi serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik internal (pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dll) dan eksternal (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kamar Dagang Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dirjen Pajak, Kantor Akuntan, Perbankan, Industri, Koperasi, dll).

    5. Unit Pengelola Program Studi memiliki kebijakan terkait peninjauan dan evaluasi misi dan diimplementasikan secara efektif dan efisien agar dapat menjembatani kondisi ekonomi dan bisnis masa sekarang dan masa yang akan datang.

    6. Bukti dan dokumen lengkap.

  3. 1. Unit Pengelola Program Studi memiliki mekanisme evaluasi tujuan yang ditinjau secara berkala agar sesuai dengan arah perkembangan ekonomi dan bisnis masa sekarang dan masa yang akan datang.

    2. Unit Pengelola Program Studi memiliki sasaran yang spesifik, terukur, menunjukkan hal yang akan dicapai dan waktu pencapaiannya serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik internal (pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dll) dan eksternal (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kamar Dagang Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dirjen Pajak, Kantor Akuntan, Perbankan, Industri, Koperasi, dll).

    3. Bukti dan dokumen lengkap.

  4. 1. Unit Pengelola Program Studi memiliki strategi dalam proses mengemban misi dan mewujudkan visi, melalui pencapaian tujuan dan sasaran strategisnya yang memiliki dampak terhadap daya saing dengan memanfaatkan sumber-sumber baik yang berwujud (tangible resources) maupun yang tak berwujud (intangible resources) secara efektif dan efisien untuk menjawab arah perkembangan ekonomi dan bisnis baik lokal, nasional dan global.

    2. Unit Pengelola Program Studi memiliki mekanisme dalam penyusunan dan penetapan strategi yang terdokumentasi serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik internal (pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dll) dan eksternal (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kamar Dagang Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dirjen Pajak, Kantor Akuntan, Perbankan, Industri, Koperasi, dll).

    3. Unit Pengelola Program Studi memiliki kebijakan terkait peninjauan dan evaluasi strategi dan diimplementasikan secara efektif dan efisien.

    4. Bukti dan dokumen lengkap