Hubungi kami di  :   qac@perbanas.id 525 2533
Audit Mutu Internal (AMI) Periode 7

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) memerlukan perencanaan yang baik untuk memastikan semua komponen Audit Mutu Internal (AMI) yang meliputi kebijakan, lingkup audit, auditor, waktu dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Periode 7 pada tahun 2022 adalah untuk mengevaluasi kegiatan operasional pelaksanaan pekerjaan pada tahun akademik 2021-2022. Audit Mutu Internal (AMI) Periode 7 dilaksanakan pada awal November 2022 sampai awal Desember 2022. Audit Mutu Internal (AMI) Periode 7 dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan SPMI di lingkungan Perbanas Institute sesuai siklus PPEPP. Ukuran standar dan prosedur yang digunakan adalah mengikuti ketentuan borang akreditasi dengan 9 kriteria.
Berikut beberapa foto dokumentasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Periode 7:

Audit Mutu Internal (AMI) di Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Audit Mutu Internal (AMI) di Biro Human Capital dan Legal

Audit Mutu Internal (AMI) di Program Studi D3 Akuntansi
Audit Mutu Internal (AMI) di Biro Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi

Untuk detail pelaksanaan Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Periode 7 dapat di lihat di tautan berikut ini: Audit Mutu Internal Periode 7