Tentang PMAI Perbanas Institute
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) merupakan amanah Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 51 dan 52. Bahwa untuk mendapatkan Pendidikan bermutu perlu diselenggarakan SPM Dikti. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan SPM Dikti dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SPM Dikti telah ditetapkan melalui Permendikbud No.50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016. Sedangkan SN Dikti yang terakhir ditetapkan melalui Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permenristek No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan diperbaharui dengan Permendikbud yang baru, yang lebih menekankan otonomi Perguruan Tinggi dalam SPMI dan lebih memberikan arahan/panduan karena lebih rinci. Beberapa perubahan SPM Dikti diantaranya terkait Luaran Penerapan SPMI oleh perguruan tinggi, penggunaan Standar Internasional yang diakui Menteri dalam SPM Dikti, Pedoman penerapan SPMI yang diacu, Perangkat/Dokumen Minimal SPMI, serta Tugas Perguruan Tinggi dalam mengelola data dan informasi untuk pelaksanaan SPMI melalui PDDikti.
Direktorat Penjaminan Mutu dan Audit Internal (PMAI) dibentuk sebagai direktorat yang bertugas mengkoordinasikan penjaminan mutu di lingkungan Perbanas Institute, baik bidang akademik maupun non-akademik.
Perbanas Institute melalui Direktorat PMAI secara otonom mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan Visi dan Misi Perbanas dan model pengembangannya mengikuti siklus PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi atas pelaksanaan Standar, Pengendalian dan Peningkatan Standar) akan menghasilkan
Kaizen
atau
Continuous Quality Improvement (CQI)
pada semua standar, sehingga tercipta Budaya Mutu, yaitu Pola Pikir, Pola Sikap dan Pola Perilaku.
Visi Misi dan Sasaran Mutu
VISI PERBANAS INSTITUTE
“Menjadi Perguruan Tinggi Yang Terdepan Dalam Bidang Ekonomi Keuangan & Perbankan Berbasis Teknologi Informasi”
MISI PERBANAS INSTITUTE
- Menyiapkan sumberdaya manusia berdayasaing tinggi, menguasai ICT, dan berwawasan global di bidang ekonomi keuangan & perbankan
- Melakukan penelitian di bidang ekonomi keuangan & perbankan untuk menjawab dinamika yang muncul di era revolusi industri 4.0, yang sekaligus dapat meningkatkan reputasi internasional Perbanas Institute
- Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan kepakaran dan hasil-hasil penelitian yang dimiliki, sehingga mendorong peningkatan produktivitas industri dan kinerja perekonomian nasional dan daerah
- Memperkuat sistem manajemen yang mendorong peningkatan kinerja dosen, tenaga kependidikan & organisasi Perbanas Institute
TUJUAN PERBANAS INSTITUTE
- Mengembangkan program studi dan kurikulum bidang keuangan dan perbankan yang inovatif;
- Melaksanakan kegiatan penelitian yang bernilai tambah;
- Mengembangkan program pendidikan profesi dan program sertifikasi;
- Mengembangkan kapabilitas program pendidikan internasional;
- Menciptakan pengembangan usaha dan pemasaran yang berkelanjutan;
- Berpartisipasi aktif dan inovatif pada kegiatan lingkungan dan kaitan industrial;
- Mengembangkan infrastruktur pendidikan jarak jauh, kampus, dan teknologi;
- Mengembangkan sistem pendanaan yang kreatif;
- Mengembangkan sistem manajemen strategis yang berfokus pada stakeholders serta modal manusia yang berbasis pada nilai dasar dan misi organisasi secara menyeluruh
STRATEGI PERBANAS INSTITUTE
-
Pengembangan mutu dan cakupan pendidikan sejalan dengan kebutuhan pembanguna khususnya industri keuangan dan perbankan serta dinamika industri 4.0
- Penguatan & penajaman program penelitian bidang ekonomi keuangan & perbankan yang didukung oleh teknologi informatika, yang sekaligus dapat meningkatkan reputasi internasional Perbanas Institute melalui publikasi ilmiah
- Peningkatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sejalan dengan kebutuhan industri dan pemerintah
- Peningkatkan pendapatan non-SPP melalui bisnis berbasis kepakaran dan berbasis aset Perbanas Institute
- Penguatan sistem manajemen yang mendukung pengembangan Tri Dharma dan bisnis Perbanas Institute
Sebagai lembaga pengawal implementasi Sistem Penjaminan Mutu di Perbanas Institute, PMAI memiliki Visi, Misi dan Sasaran mutu sebagai berikut :
VISI DIREKTORAT PMAI
“Menjadi direktorat penjaminan mutu yang handal dalam mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang mampu memastikan dan menjamin terpenuhinya
standar mutu dan kepuasan pengguna layanan untuk mewujudkan Perbanas Institute yang unggul dan berkualitas internasional”
MISI DIREKTORAT PMAI
- Membangun dan mengembangkan model sistem penjaminan mutu yang memenuhi standar nasional dan internasional
- Membangun dan mengembangkan standar mutu (sasaran mutu dan rencana mutu), prosedur mutu akademik dan non akademik dari sistem penjaminan mutu di Perbanas Institute
- Memastikan implementasi sistem penjaminan mutu di seluruh unit di lingkungan Perbanas Institute
- Memastikan kepuasan pelanggan dan pemangku kepentingan Perbanas Institute terpenuhi
- Memberikan pelayanan dan pelatihan sistem penjaminan mutu untuk internal dan eksternal
- Membangun budaya mutu bagi sumber daya manusia dan organisasi di lingkungan Perbanas Institute
- Melakukan perbaikan yang terus menerus dalam implementasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu Perbanas Institute
- Memberikan kontribusi positif pada nilai tambah institusi
SASARAN MUTU DIREKTORAT PMAI
- Ketersediaan dokumen Sistem Manajemen Mutu Perbanas Institute minimal 90%
- Tingkat implementasi Sistem Manajemen Mutu di Perbanas Institute minimal 80%
- Pelaksanaan Audit Mutu Internal tepat jadwal minimal 90%
- Indeks Kinerja Auditor AMI minimal 90%
- Tindak lanjut keluhan terhadap PMAI minimal 90%
- Indeks kinerja internal PMAI minimal 3
- Indeks kinerja eksternal PMAI minimal 3
Tujuan dan Peranan
TUJUAN PMAI
Penjaminan Mutu dan Audit Internal Perbanas Institute memiliki tujuan memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh Perguruan Tinggi, akan dikontrol melalui Monitoring dan Evaluasi Diri dan diaudit melalui kegiatan Audit Mutu lnternal.
FUNGSI DAN PERAN PMAI
Fungsi dan peran PMAI dalam menjamin penerapan SPM di lingkungan Perbanas Institute adalah sebagai berikut:
- Merancang model SPM yang diterapkan
- Menyiapkan dan menyusun perangkat dokumen sistem mutu
- Mengawal dan menjamin implementasi SPM semua unit di Perbanas Institute
- Melaksanakan monitoring pada unit dalam implementasi SPM
- Melaksanakan training, workshop, konsultasi, tutorial dan pendampingan bidang SPM di lingkup internal, dan eksternal
- Melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan
- Melaksanakan Audit Mutu Internal
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen
- Melaporkan secara periodik kepada Rektor kegiatan yang terkait dengan implementasi SPM
- Menjalin hubungan kerjasama dengan institusi lain dalam bidang SPM
Budaya Organisasi
Panduan Perilaku Core Values ETHICS
Endurance & Energy
Dapat diandalkan dengan terus menerus membangun semangat dan daya tahan untuk menghadapi segala tantangan
Lakukan :
- Menjunjung Visi, Misi, untuk mencapai tujuan institut
- Menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu bebas menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya
- Bertindak rasional, objektif, terbuka, untuk peningkatan mutu profesi
Hindari :
- Cepat dan mudah menyerah
- Bersikap menghasut
- Bersikap emosional
Trustworthy
Dapat dipercaya berdasarkan keandalan
Lakukan :
- Menjalankan profesi penuh amanah
- Menajalankan profesi untuk memajukan lembaga dengan prinsip pengabdian, dedikasi, dan loyalitas
Hindari :
- Perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta nilai-nilai moralitas
- Perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik institusi
Humanity
Berempati dan bersimpati pada keberagaman di dalam satu kesatuan
Lakukan :
- Memberi layanan dengan ramah dan penuh perhatian
- Memposisikan Tenaga Penunjang Akademik, serta Tenaga Administratif sebagai mitra kerja dan bersikap saling menghargai
- Menjaga hubungan baik secara profesional dan kemanusiaan dalam suasana kekeluargaan, dengan cara menghargai hak-hak mitra kerja
Hindari :
- Sikap dan perbuatan yang melecehkan pihak lain
- Perbuatan menjatuhkan kehormatan orang lain
- Tindakan diskriminasi dan acuh tak acuh
Integrity
Mengedepankan kejujuran, kesetiaan, keterbukaan, taat asas, dan bertanggung jawab
Lakukan :
- Bersikap tulus, jujur, menepati janji dan menjaga kepercayaan
- Bekerja penuh tanggung jawab, fokus pada kualitas hasil dan memiliki produktivitas yang tinggi
- Menguasai kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya
Hindari :
- Perbuatan curang
- Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban
- Melakukan sesuatu karena adanya janji pemberian hadiah
Competence
Memiliki kemampuan dan bersikap profesional dalam melaksanakan tugas
Lakukan :
- Tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan lingkungan di era globalisasi
- Meningkatkan kemampuan untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah
- Antusias dan bergairah dalam bekerja
Hindari :
- Sikap kurang peduli terhadap perkembangan lingkungan
- Bersikap malas dan tidak mau mengembangkan diri
- Bersikap menunda dan lamban dalam bekerja
Sense of Belonging
Memiliki kesadaran bahwa dirinya merupakan bagian dari lembaga sebagai sebuah komunitas hidup
Lakukan :
- Menciptakan rasa kebersamaan
- Dengan rasa kesadaran tinggi mematuhi peraturan lembaga, peraturan negara serta undang-undang yang berlaku
- Menunjukan keinginan untuk selalu berpartisipasi dalam bentuk pemikiran dan perbuatan demi kebaikan serta kemajuan lembaga
- Menjaga lembaga, baik itu secara fisik maupun nama baiknya
Hindari :
- Bersikap bermusuhan dan sepihak
- Tidak patuh pada peraturan lembaga, peraturan negara serta undang-undang yang berlaku
- Mencemarkan nama baik ataupun merusak aset fisik milik lembaga
Status dan Kedudukan
Direktur Direktorat Penjaminan Mutu dan Audit Internal (PMAI) diangkat oleh Rektor sesuai SK Rektor No. 003/SK.P/III/IKPIA/2021. Direktur PMAI mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IKPIA Perbanas.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, Direktur PMAI bertanggungjawab langsung kepada Rektor IKPIA Perbanas.
Struktur Organisasi Direktorat PMAI
Kelembagaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di IKPIA Perbanas, ditetapkan dengan SK Rektor
No 262/SK.P/X/IKPIA/2010 tertanggal 1 Oktober 2010, dimana keberadaan
Direktorat Penjaminan Mutu dan Audit Internal
dalam struktur organisasi IKPIA Perbanas berada langsung di bawah Rektor.
Untuk struktur organisasi Direktorat PMAI dapat dilihat berikut ini :
Walaupun secara struktural SPMI
IKPIA Perbanas dimotori oleh
Direktorat Penjaminan Mutu dan Audit Internal, tetapi
kegiatan penjaminan mutu internal merupakan bagian dari tanggungjawab Pimpinan, Dosen, serta Tenaga Kependidikan. Artinya setiap anggota organisasi di IKPIA Perbanas harus peduli dan sadar mutu.
Dokumen Wajib LAM EMBA Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
-
KRITERIA 1 (Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi)
1. Statuta atau pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
a. Statuta dan Izin Prodi.
b. Peraturan dan Kebijakan Sistem Pendidikan.
2. Dokumen profil dan kebijakan Perguruan Tinggi.
a. Pedoman Visi Misi IKPIA Perbanas.
b. SK Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
c. Notulen Perumusan Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
3. Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP).
4. Rencana Strategis UPPS.
-
KRITERIA 2 (Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama)
1. Dokumen Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
2. Dokumen manajerial terkait Good University Governance.
3. Dokumen survei kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
4. Dokumen terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
5. Dokumen kerjasama berkelanjutan yang telah dilaksanakan serta hasil evaluasi dan manfaatnya.
-
KRITERIA 3 (Kemahasiswaan)
1. Dokumen Profil Mahasiswa.
2. Dokumen SOP Pengajuan Beasiswa dan Magang.
3. Dokumen terkait Layanan dan Fasilitas Kemahasiswaan.
4. Dokumen Konsultasi Bimbingan Akademik dan Tugas Akhir.
5. Dokumen Kebijakan dan Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
a. Pedoman Seleksi Mahasiswa Baru.
b. Daya Tampung Mahasiswa Baru.
c. SK Penetapan Mahasiswa Baru.
6. Dokumen Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
7. Dokumen Pedoman non Akademik Mahasiswa.
-
KRITERIA 4 (Sumber Daya Manusia)
1. Data profil dosen tetap dan tenaga kependidikan.
a. Data Profil Dosen.
b. Data Tenaga Kependidikan.
2. Data profil dosen tidak tetap.
3. Dokumen people planning and development dosen dan tenaga kependidikan.
4. Dokumen tentang pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan.
-
KRITERIA 5 (Keuangan, Sarana dan Prasarana)
1. Rencana kerja dan anggaran tahunan.
2. Laporan realisasi keuangan tahunan.
a. Akuntabilitas Keuangan.
3. Dokumentasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana baik fisik maupun virtual.
-
KRITERIA 6 (Pendidikan)
1. Dokumen terkait capaian pembelajaran.
2. Dokumen Kurikulum dan RPS.
3. Dokumen pedoman akademik mahasiswa.
4. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
5. Dokumen hasil pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum.
6. Dokumen jaminan pembelajaran.
7. Dokumen hasil pengukuran capaian pembelajaran.
8. Dokumen tracer study dan survei pemangku kepentingan.
-
KRITERIA 7 (Penelitian)
1. Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian sesuai bidang ilmu.
2. Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian dengan industri.
3. Dokumen sumber pendanaan penelitian.
4. Bukti hasil penelitian digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
5. SK keterlibatan mahasiswa dalam penelitian.
-
KRITERIA 8 (Pengabdian)
1. Dokumen keterlibatan dosen pada PkM sesuai bidang ilmu.
2. Dokumen keterlibatan dosen pada PkM dengan industri.
3. Dokumen sumber pendanaan PkM.
4. Bukti hasil PkM digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
5. SK keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM.
-
KRITERIA 9 (Luaran dan Capaian Tridarma)
1. Dokumen Profil Mahasiswa.
2. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
3. Dokumen hasil pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum.
4. Dokumen rekognisi hasil pendidikan dan pengajaran.
5. Tracer Study.
a. Dokumen Tracer Study.
b. Laporan Tracer Study.
6. Dokumen rekognisi hasil dari penelitian dan PkM.
7. Dokumen penelitian dan PkM yang menghasilkan output dan outcome.
a. HKI
8. Dokumen pemanfaatan intelektual hasil dari penelitian dan PkM.
Dokumen Wajib LAM EMBA Fakultas Teknologi Informasi
-
KRITERIA 1 (Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi)
1. Statuta atau pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
a. Statuta dan Izin Prodi.
b. Peraturan dan Kebijakan Sistem Pendidikan.
2. Dokumen profil dan kebijakan Perguruan Tinggi.
a. Pedoman Visi Misi IKPIA Perbanas.
b. SK Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
c. Notulen Perumusan Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
3. Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP).
4. Rencana Strategis UPPS.
-
KRITERIA 2 (Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama)
1. Dokumen Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
2. Dokumen manajerial terkait Good University Governance.
3. Dokumen survei kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
4. Dokumen terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
5. Dokumen kerjasama berkelanjutan yang telah dilaksanakan serta hasil evaluasi dan manfaatnya.
-
KRITERIA 3 (Kemahasiswaan)
1. Dokumen Profil Mahasiswa.
2. Dokumen SOP Pengajuan Beasiswa dan Magang.
3. Dokumen terkait Layanan dan Fasilitas Kemahasiswaan.
4. Dokumen Konsultasi Bimbingan Akademik dan Tugas Akhir.
5. Dokumen Kebijakan dan Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
a. Pedoman Seleksi Mahasiswa Baru.
b. Daya Tampung Mahasiswa Baru.
c. SK Penetapan Mahasiswa Baru.
6. Dokumen Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
7. Dokumen Pedoman non Akademik Mahasiswa.
-
KRITERIA 4 (Sumber Daya Manusia)
1. Data profil dosen tetap dan tenaga kependidikan.
a. Data Profil Dosen.
b. Data Tenaga Kependidikan.
2. Data profil dosen tidak tetap.
3. Dokumen people planning and development dosen dan tenaga kependidikan.
4. Dokumen tentang pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan.
-
KRITERIA 5 (Keuangan, Sarana dan Prasarana)
1. Rencana kerja dan anggaran tahunan.
2. Laporan realisasi keuangan tahunan.
a. Akuntabilitas Keuangan.
3. Dokumentasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana baik fisik maupun virtual.
-
KRITERIA 6 (Pendidikan)
1. Dokumen terkait capaian pembelajaran.
2. Dokumen Kurikulum dan RPS.
3. Dokumen pedoman akademik mahasiswa.
4. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
5. Dokumen hasil pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum.
6. Dokumen jaminan pembelajaran.
7. Dokumen hasil pengukuran capaian pembelajaran.
8. Dokumen tracer study dan survei pemangku kepentingan.
-
KRITERIA 7 (Penelitian)
1. Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian sesuai bidang ilmu.
2. Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian dengan industri.
3. Dokumen sumber pendanaan penelitian.
4. Bukti hasil penelitian digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
5. SK keterlibatan mahasiswa dalam penelitian.
-
KRITERIA 8 (Pengabdian)
1. Dokumen keterlibatan dosen pada PkM sesuai bidang ilmu.
2. Dokumen keterlibatan dosen pada PkM dengan industri.
3. Dokumen sumber pendanaan PkM.
4. Bukti hasil PkM digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
5. SK keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM.
-
KRITERIA 9 (Luaran dan Capaian Tridarma)
1. Dokumen Profil Mahasiswa.
2. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
3. Dokumen hasil pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum.
4. Dokumen rekognisi hasil pendidikan dan pengajaran.
5. Tracer Study.
a. Dokumen Tracer Study.
b. Laporan Tracer Study.
6. Dokumen rekognisi hasil dari penelitian dan PkM.
7. Dokumen penelitian dan PkM yang menghasilkan output dan outcome.
a. HKI
8. Dokumen pemanfaatan intelektual hasil dari penelitian dan PkM.
Dokumen Wajib LAM EMBA Sekolah Pascasarjana
-
KRITERIA 1 (Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi)
1. Statuta atau pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan.
a. Statuta dan Izin Prodi.
b. Peraturan dan Kebijakan Sistem Pendidikan.
2. Dokumen profil dan kebijakan Perguruan Tinggi.
a. SK Tim Perumus Visi Misi
b. Bukti FGD Perumusan Visi Misi
c. Dokumen Sosialisasi Visi Misi ke Pemangku Kepentingan
d. SK Visi Misi Institute
3. RIP (Rencana Induk Pengembangan) Institusi, Renstra Institusi, dan Renstra Fakultas.
a. RIP Institusi
b. Renstra Institusi
c. Renstra Fakultas
4. Dokumen Rencana Tujuan (Sasaran yang ingin dicapai) dengan spesifik dan terukur.
a. Dokumen Sasaran
5. Dokumen Strategi yang memuat mekanisme dalam penyusunan dan penetapan strategi yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
a. Dokumen Mekanisme Strategi
-
KRITERIA 2 (Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama)
1. Dokumen Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
a. SK Rektor ttg Struktur Organisasi Perbanas Institute
b. SK Rektor ttg Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Institusi
c. SK Rektor ttg Struktur Organisasi Fakultas
d. Statuta Perbanas Institute yang masih berlaku
e. Dokumen Uraian Kerja (Job Desc) Unit kerja
f. Pedoman Tata Kelola dan Tata Pamong (Kode Etik Dosen, Kode Etik Tendik, dan Kode Etik Mahasiswa) (SK-SK Rektor)
2. Dokumen manajerial terkait Good University Governance.
a. Buku peraturan pokok karyawan
b. ETHICS (Penjabaran)
3.
Dokumen survei kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
4. Dokumen terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
a. Dokumen Rujukan Penetapan SPMI dari Eksternal
b. SK YPP tentang Implementasi SPMI di Perbanas Institute
c. SK Rektor tentang pembentukan unit Penjaminan Mutu tingkat Institut
d. SK Rektor Pengangkatan Direktur Penjaminan Mutu dan Audit Internal Periode 2022-2025
e. Dokumen SPMI
f. Evaluasi Pelaksanaan SPMI berbasis PPEPP
g. Pelaksanaan Tindak Lanjut AMI
5. Dokumen kerjasama berkelanjutan yang telah dilaksanakan serta hasil evaluasi dan manfaatnya.
a. Tabel Kerjasama MoU
b. Tabel Kerjasama MoA
c. Tabel Evaluasi dan Manfaat Kerjasama berdasarkan MoA
-
KRITERIA 3 (Kemahasiswaan)
1. Dokumen Kebijakan dan Prosedur Penerimaan Mahasiswa
a. Pedoman Seleksi Mahasiswa Baru
b. Daya Tampung Mahasiswa baru
2. Dokumen terkait Layanan Akademik
a. Dokumen konseling
b. Dokumen Layanan Penasihat Akademik (PA)
c. Dokumen Pelatihan Hardskill dan Softskill
d. Dokumen kegiatan UKM
e. Dokumen pertemuan untuk akselerasi kelulusan
3. Dokumen terkait Kinerja Akademik Mahasiswa
a. Dokumen Profil Mahasiswa
b. Dokumen profil lulusan mahasiswa
c. Dokumen sertifikasi profesional yang dimiliki mahasiswa
d. SOP Tugas Akhir
e. SOP Pengajuan Tesis dan Sidang Tesis Pascasarjana
f. Panduan Penulisan Tugas Tesis
g. Formulir Persetujuan Dosen Pembimbing untuk Tugas Akhir/Tesis
h. Dokumen konsultasi pembimbingan Tesis
4. Dokumen terkait kesejahteraan Mahasiswa
a. Dokumen layanan kesehatan untuk mahasiswa
b. Standar Beasiswa
c. SOP Beasiswa
d. Rekapitulasi penerima beasiswa dari berbagai jalur
e. Evaluasi penerima beasiswa dari berbagai jalur penerimaan
5. Dokumen terkait pengembangan Karir Mahasiswa
a. Dokumen kegiatan bursa kerja
b. Dokumen kegiatan penghargaan mahasiswa berprestasi
-
KRITERIA 4 (Sumber Daya Manusia)
1. Data profil dosen tetap dan tenaga kependidikan.
a. Data Profil Dosen.
b. Data Tenaga Kependidikan.
2. Data profil dosen tidak tetap.
3. Pengembangan dosen dan tenaga kependidikan. Pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.
a. Permohonan Permintaan Data Kebutuhan Dosen
b. Data Kebutuhan Dosen
c. Pengembangan jenjang dan strata Dosen
d. Permohonan Penambahan Tenaga Kependidikan
e. Proyeksi Kepangkatan Dosen
f. Laporan Beban kerja dosen
g. Laporan sertifikasi dosen
4. Dokumen tentang pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan.
a. Sistem Pengelolaan SDM Perbanas Institute
b. Beban kerja dosen
c. Kontribusi intelektual dosen
-
KRITERIA 5 (Keuangan, Sarana dan Prasarana)
1. Rencana kerja dan anggaran tahunan.
2. Laporan realisasi keuangan tahunan.
a. Akuntabilitas Keuangan.
3. Dokumentasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana baik fisik maupun virtual.
-
KRITERIA 6 (Pendidikan)
1. Dokumen terkait capaian pembelajaran.
2. Dokumen Kurikulum dan RPS.
3. Dokumen pedoman akademik mahasiswa.
4. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
5. Dokumen hasil pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum.
6. Dokumen jaminan pembelajaran.
7. Dokumen hasil pengukuran capaian pembelajaran.
8. Dokumen tracer study dan survei pemangku kepentingan.
-
KRITERIA 7 (Penelitian)
1. Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian sesuai bidang ilmu.
2. Dokumen keterlibatan dosen pada penelitian dengan industri.
3. Dokumen sumber pendanaan penelitian.
4. Bukti hasil penelitian digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
5. SK keterlibatan mahasiswa dalam penelitian.
-
KRITERIA 8 (Pengabdian)
1. Dokumen keterlibatan dosen pada PkM sesuai bidang ilmu.
2. Dokumen keterlibatan dosen pada PkM dengan industri.
3. Dokumen sumber pendanaan PkM.
4. Bukti hasil PkM digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.
5. SK keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM.
-
KRITERIA 9 (Luaran dan Capaian Tridarma)
1. Dokumen Profil Mahasiswa.
2. Dokumen hasil pembahasan kurikulum dengan semua pemangku kepentingan (pimpinan UPPS, dosen PS, mahasiswa, alumni, industri).
3. Dokumen hasil pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum.
4. Dokumen rekognisi hasil pendidikan dan pengajaran.
5. Tracer Study.
a. Dokumen Tracer Study.
b. Laporan Tracer Study.
6. Dokumen rekognisi hasil dari penelitian dan PkM.
7. Dokumen penelitian dan PkM yang menghasilkan output dan outcome.
a. HKI
8. Dokumen pemanfaatan intelektual hasil dari penelitian dan PkM.
LED Program Studi
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI
Sertifikat Akreditasi Internasional
Survei Kepuasan
-
Survei Kepuasan Mahasiswa Terhadap Dosen
-
Survei Kepuasan Mahasiswa Terhadap Fasilitas
-
Survei Kepuasan Mahasiswa Terhadap Dosen dan Fasilitas
Survei Kepuasan Mahasiswa Terhadap Dosen dan Fasilitas Sebelum Tahun 2020
Survei Kepuasan Mahasiswa Terhadap Dosen dan Fasilitas Setelah Tahun 2020
Tanggapan Keluhan dan Perbaikan
-
Tanggapan Keluhan Dosen Terhadap Layanan Institusi
-
Tanggapan Perbaikan Dosen Terhadap Layanan Institusi
-
Laporan Evaluasi Survei Dosen
-
Tanggapan Keluhan Tendik Terhadap Layanan Institusi
-
Tanggapan Perbaikan Tendik Terhadap Layanan Institusi
-
Laporan Evaluasi Survei Tendik
Evaluasi Kerjasama
Halaman Evaluasi
Panduan Kerjasama
ini halaman panduan kerjasama masih dalam pengembangan
Pengaduan Integritas Akademik
Panduan Integritas Akademik
SOP Integritas Akademik
Peraturan Internal
Dokumen Eksternal
-
Undang-Undang
-
Peraturan Pemerintah
1. 13 Tahun 2015: Perubahan Kedua atas PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Perubahan pertama PP no.32 Tahun 2013
2. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. 32 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
4. Pedoman pelaksanaa Permenkeu no.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor
5. 37 Tahun 2009: Dosen
6. 48 Tahun 2008: Pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
7. 41 Tahun 2006: Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
8. 20 Tahun 2005: Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
9. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia
-
Peraturan/Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
1. Permendiknas Nomor 85 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi
2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pendidikan Tinggi
3. Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi
4. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
5. Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
6. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
7. Permenristekdikti Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, Dan Kerja Sama Joint Program Pada Perguruan Tinggi Swasta
8. Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
9. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
10. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
11. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
12. Kemendikbudristek Nomor 186 Tahun 2021 Tentang Program Studi Yang Diakreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri
13. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
14. Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
-
Intruksi Menteri Ristek dan DIKTI
1. 0293/MPK.A/PR/2014: Pelaksanaan Instruksi Mendiknas 2 Tahun 2011 tentang kegiatan pengelolaan data pendidikan.
2. 1 Tahun 2013 IM: Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
3. 2 Tahun 2011: Pengelolaan Data Pendidikan.
-
Surat Edaran Menteri Ristek dan DIKTI
1. Edaran MenDikBud no. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.
2. Edaran MenDikBud no. 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Edaran MenRistekdikti no. 01/M/SE/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Dosen yang Berkualifikasi S1.
4. Edaran MenRistekdikti no. 2/M/SE/IX/2016 tgl 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
5. Edaran MenRistekDikti no.105/M/VI/2015 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
6. Edaran MenRistekDikti No. 17/M/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Lampiran 1, Lampiran 2.
7. Edaran MenRistekDikti no. 01/M/SE/V/2015 tentang Penundaan Implimentasi Permendikbud no.49, 73,95, 154 Tahun 2014 dan Tindak Lanjut Pelaksaaan Evaluasi Kembali.
-
Peraturan BAN-PT
-
Peraturan LAMEMBA
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan, hal tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
Penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan mutu internal dan external.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.
Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu:
- Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan
- Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan
Lebih lanjut disebut dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa tugas dan wewenang perguruan tinggi adalah:
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
- Menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
- Dokumen Kebijakan SPMI;
- Dokumen Manual SPMI;
- Dokumen Standar dalam SPMI; dan
- Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI;
- Membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
- Mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi.
Pengaturan Kebijakan SPMI
No |
Pengaturan Kebijakan SPMI |
Unduh |
1 |
Pengaturan pengelolaan SPMI Institusi |
|
2 |
Pengaturan organisasi pengelola SPMI Institusi |
|
3 |
Pengaturan terkait pelaksanaan standar dalam SPMI Institusi |
|
4 |
Pengaturan terkait evaluasi pelaksanaan standar |
|
5 |
Pengaturan terkait pengendalian pelaksanaan standar |
|
6 |
Pengaturan terkait peningkatan standar dalam SPMI Institusi |
|
Standar dan Manual Mutu
Standar Pendukung
No |
Standar Pendidikan Tinggi |
Kode Dokumen |
Revisi |
Unduh |
1 |
Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
IKPIA/SPT/TIKS/25 |
2.1 |
|
2 |
Standar Perpustakaan |
IKPIA/SPT/PERP/26 |
2.1 |
|
3 |
Standar Koleksi Perpustakaan |
IKPIA/SPT/KOPR/27 |
2.1 |
|
4 |
Standar Pelayanan Perpustakaan |
IKPIA/SPT/PPER/28 |
2.1 |
|
5 |
Standar Penerimaan Mahasiswa Baru |
IKPIA/SPT/MHWA/29 |
2.1 |
|
6 |
Standar Promosi Online dan Offline |
IKPIA/SPT/PROF/30 |
2.1 |
|
7 |
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
IKPIA/SPT/KKK3/31 |
2.1 |
|
8 |
Standar Pemeliharaan Sarana dan Prasarana |
IKPIA/SPT/PRAS/32 |
2.1 |
|
9 |
Standar Layanan Mahasiswa |
IKPIA/SPT/LMHS/33 |
2.1 |
|
10 |
Standar Pengelolaan Alumni |
IKPIA/SPT/PLUM/34 |
2.1 |
|
11 |
Standar Beasiswa Mahasiswa |
IKPIA/SPT/BMHS/35 |
2.1 |
|
12 |
Standar Administrasi Akademik |
IKPIA/SPT/LAKD/36 |
2.1 |
|
13 |
Standar Pelaporan PDDIKTI |
IKPIA/SPT/PPKD/37 |
2.1 |
|
14 |
Standar Pengadaan Barang dan Jasa |
IKPIA/SPT/PBJS/38 |
2.1 |
|
15 |
Standar Pengelolaan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) |
IKPIA/SPT/PPMI/39 |
2.1 |
|
16 |
Standar Visi Misi (Identitas) |
IKPIA/SPT/VMTS/40 |
2.1 |
|
17 |
Standar Tata Pamong dan Tata Kelola |
IKPIA/SPT/TPTK/41 |
2.1 |
|
18 |
Standar Kepemimpinan |
IKPIA/SPT/KEPM/42 |
2.1 |
|
19 |
Standar Kerjasama |
IKPIA/SPT/KJSM/43 |
2.1 |
|
20 |
Standar Suasana Akademik |
IKPIA/SPT/SAKD/44 |
2.1 |
|
21 |
Standar Integrasi Penelitian dan PKM dalam Pembelajaran |
IKPIA/SPT/IPPP/45 |
2.1 |
|
22 |
Standar MBKM |
IKPIA/SPT/MBKM/46 |
2.1 |
|
Audit Mutu Internal
Tahapan didalam SPMI menggunakan siklus yang disebut PPEPP, dimana siklus tersebut terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Setiap kegiatan didalam SPMI selalu dimulai dengan perencanaan dan pelaksanaan standar. Setiap pelaksanaan standar harus dilakukan evaluasi untuk memastikan kesesuaian proses yang terjadi terhadap pelaksanaan standar yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaan evaluasi didalam SPMI dilakukan melalui AMI, sehingga AMI adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan terus menerus.
AMI dilakukan secara berkala atau sesuai dengan permintaan klien didalam hal ini klien Direktorat PMAI ada Rektor IKPIA Perbanas. AMI dilakukan oleh beberapa auditor setelah sebelumnya diberikan pembekalan berupa pelatihan dan worksop untuk melakukan audit serta memahami standar perguruan tinggi yang sudah ditetapkan Perbanas Institute dengan baik.
Proses AMI harus direncanakan dengan baik, kapan waktunya, siapa auditornya, siapa auditee (area audit), dan batasan standar yang akan diaudit. AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :
-
Audit Dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan (desk evaluation), atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja
- Audit Lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen. Auditor harus pandai mendengar, dan bertanya dengan baik tanpa menyinggung perasaan auditee.
AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja.
Pedoman pelaksanaan Audit Mutu Internal yang dilaksanakan di IKPIA Perbanas dapat diunduh di bawah ini:
Laporan AMI
Rapat Tinjauan Manajemen
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada hakikatnya merupakan salah satu kegiatan wajib yang mesti dilakukan suatu institusi/perguruan tinggi yang sudah atau baru mulai menerapkan/melaksanakan SPMI. Tujuan dari pelaksanaan RTM adalah untuk meninjau hasil implementasi Sistem Manajemen Mutu berbasis SPMI dalam kurun waktu tertentu di hadapan Manajemen Puncak.